Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Berlaku Mulai 2013
Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan
perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013. Besaran
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012. Besaran PTKP senilai Rp 24,3 juta per tahun akan
dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin senilai Rp 2,025 juta per tahun. Kemudian ditetapkan PTKP Rp 24,3
juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal
tiga orang) Rp 2,025 juta per tahun. Sehubungan dengan itu, besarnya PTKP sejak
1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh
Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Sedangkan besarnya
PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar